INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Sbw | 1.SITI HALIMAH 2.Rahma |
2.H, LALU MESIR ABDULLAH 3.AMINULLAH 4.HAPIFAH 5.L MAHMUD A MAJID |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 06 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa adalah milik dari Abu Bin Bayet (alm) yang di peroleh dari orang tuannya bernama Bayet Bin Abu (alm)
3. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 679 Kelurahan Brang Biji Asal Persil Pengakuan Hak Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa tanggal 26 Maret 1998 Surat Ukur 14 Maret 1998 No. 34/1998 Luas 14.889 M2 Nama Pemegang Hak LALA ENCONG telah di coret berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Warisan oleh Ahli Waris tanggal 16 pebuari 2016 di ketahui dan di benarkan oleh Lurah Brang Bara Biji Tanggal 16 Pebauri 2016 No. 451.51/196/II/BBJ/2016 dan Camat Sumbawa tanggal 17 Pebuari 2016 No. 474.3/43/II/2016 dan Lurah Seketeng tanggal 24 Pebuari 2016 kemudian terdaftar atas nama H. Lalu Mesir Abdullah, Aminullah, Tergugat II, L. Mahmud A. Majid yang di terbitkan oleh Turut Tergugat II bukan Sertipikat Hak Milik dari Obyek Sengketa dalam perkara a quo serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat karena tidak dapat mengalihkan obyek sengketa dengan cara jual beli sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mebayar segala biaya yang di timbulkan dalam perkara tersebut.
Dan atau
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
