Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.AWALUDIN, SH
2.ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
3.REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
4.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
5.ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
6.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
RAHMAN FAESAL Bin TANWIR Alias FAESAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 280 /N.2.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWALUDIN, SH
2ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
3REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
4YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
5ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
6INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN FAESAL Bin TANWIR Alias FAESAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUJAHIDDIN, SH.RAHMAN FAESAL Bin TANWIR Alias FAESAL
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A   :

Bahwa  terdakwa RAHMAN FAESAL BIN TANWIR Alias FAESAL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 15.10 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah tempat tinggal Sdri. EKA DARMAYANTI  di JL. Lalajenis Gang Mangga No.69 Dusun Mekar Sari, RT.003/ RW.001 Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi  1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (merupakan anggota Polri) pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul.23.30 Wita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli Ganja di wilayah Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat;
  • Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB, berangkat menuju ke Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat untuk menindak lanjuti informasi tersebut, setelah sampai pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 Wita, lalu panit Subdit 2 membagi personil untuk menyebar di Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat tersebut ;
  • Bahwa sekitar pukul 10.00 Wita, saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB berkordinasi dengan masyarakat untuk mengetahui tempat tinggal Terdakwa sehingga didapatkan informasi bahwa terdakwa tinggal di Jalan Lalajenis Gang Mangga No.69 Dusun Mekar Sari RT.003/RW.001 Desa Bukit Damai Kec.Maluk Kab. Sumbawa Barat;
  • Bahwa setelah mengetahui informasi tempat tinggal Terdakwa, saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB berangkat menuju ke rumah terdakwa di Jalan Lalajenis Gang Mangga No.69 Dusun Mekar Sari RT.003/ RW.001 Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dan sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 15.10 Wita, saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB melihat terdakwa sedang menerima paket, melihat hal tersebut saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dihalaman rumahnya, dan sebelum dilakukan penggeledahan saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB memanggil saksi umum guna mendampingi jalannya penggeledahan;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan paket dengan nomor resi JP503891727 atas nama RAHMAN FAESAL saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Karpet warna hijau;
  • 1 (satu) bungjkus daun, biji dan batang kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic putih teransparan;
  • Bahwa benar setelah saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB selesai melakukan penggeledahan paket tersebut, lalu saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan tas selempang warna hitam merek Mikrodose milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus daun, biji dan batang kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic klip transparan;
  • 1 (satu) dompet warna hitam merek Tapax yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus daun, biji dan batang kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic klip transparan ;
  2. 1 (satu) kotak kertas rokok merek Smoke-Box warna loreng ;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat :
  1. 22 (dua puluh dua) plastic klip besar ;
  2. 1 (satu) plastic klip kecil ;
  • 3 (tiga) kotak kertas rokok merek Roll Bond warna putih ;
  • 1 (satu) kotak kertas rokok merek Smoke – Box warna putih ;
  • Bahwa setelah saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti di tas selempang milik terdakwa itu, lalu saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Unit HP. Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1 :35902108338085 dan IMEI 2 :359303108338083 dan nomor SIM Carnya :087732583944;
  • Uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus batang kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic klip transparan;
  • 4 (empat) bungkus biji kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic klip transparan;
  • Bahwa setelah di lakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dan dijawab oleh terdakwa, terdakwa Direct Message melalui Instagram melaui akun DIAM MELULU yang biasa dipanggil oleh terdakwa Bang, yang mana terdakwa beli sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa baru membayar sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui rekening atas nama FITRI ARTIKA dengan nomor rekening 028301017754533;
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal.06 Desember 2023 yang ditanda tangani  oleh  I Putu Ngurah Apri. Susilawan.S.Si.M.Si .menyatakan:

Kesimpulan :

Laporan Hasil Pengujian Obat dan Napza Nomor :23.117.11.16.05.0628K dengan jumlah sampel 0,09740 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut Positif Ganja.Ganja merupakan Narkotika Golongan 1;

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/ Pejabat yang berwenang, tanpak hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.tersebut;. -----------------------------------

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114  ayat (2)  Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------

 

DAKWAAN :

K E D U A :

Bahwa  terdakwa RAHMAN FAESAL BIN TANWIR Alias FAESAL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 15.10 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah tempat tinggal Sdri. EKA DARMAYANTI  di JL. Lalajenis Gang Mangga No.69 Dusun Mekar Sari, RT.003/ RW.001 Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili perkara init, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum,menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (merupakan anggota Polri) pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul.23.30 Wita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli Ganja di wilayah Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat;
  • Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB, berangkat menuju ke Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat untuk menindak lanjuti informasi tersebut, setelah sampai pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 Wita, lalu panit Subdit 2 membagi personil untuk menyebar di Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat tersebut ;
  • Bahwa sekitar pukul 10.00 Wita, saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB berkordinasi dengan masyarakat untuk mengetahui tempat tinggal Terdakwa sehingga didapatkan informasi bahwa terdakwa tinggal di Jalan Lalajenis Gang Mangga No.69 Dusun Mekar Sari RT.003/RW.001 Desa Bukit Damai Kec.Maluk Kab. Sumbawa Barat;
  • Bahwa setelah mengetahui informasi tempat tinggal Terdakwa, saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB berangkat menuju ke rumah terdakwa di Jalan Lalajenis Gang Mangga No.69 Dusun Mekar Sari RT.003/ RW.001 Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dan sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 15.10 Wita, saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB melihat terdakwa sedang menerima paket, melihat hal tersebut saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dihalaman rumahnya, dan sebelum dilakukan penggeledahan saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB memanggil saksi umum guna mendampingi jalannya penggeledahan;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan paket dengan nomor resi JP503891727 atas nama RAHMAN FAESAL saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Karpet warna hijau;
  • 1 (satu) bungjkus daun, biji dan batang kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic putih teransparan;
  • Bahwa benar setelah saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB selesai melakukan penggeledahan paket tersebut, lalu saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan tas selempang warna hitam merek Mikrodose milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus daun, biji dan batang kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic klip transparan;
  • 1 (satu) dompet warna hitam merek Tapax yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus daun, biji dan batang kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic klip transparan ;
  2. 1 (satu) kotak kertas rokok merek Smoke-Box warna loreng ;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat :
  1. 22 (dua puluh dua) plastic klip besar ;
  2. 1 (satu) plastic klip kecil ;
  • 3 (tiga) kotak kertas rokok merek Roll Bond warna putih ;
  • 1 (satu) kotak kertas rokok merek Smoke – Box warna putih ;
  • Bahwa setelah saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti di tas selempang milik terdakwa itu, lalu saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Unit HP. Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1 :35902108338085 dan IMEI 2 :359303108338083 dan nomor SIM Carnya :087732583944;
  • Uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN Bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus batang kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic klip transparan;
  • 4 (empat) bungkus biji kering yang diduga Ganja yang dibungkus dengan plastic klip transparan;
  • Bahwa ditanyakan kepemilikan terhadap seluruh barang bukti tersebut terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan merupakan milik terdakwa;
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal.06 Desember 2023 yang ditanda tangani  oleh  I Putu Ngurah Apri. Susilawan.S.Si.M.Si .menyatakan:

Kesimpulan :

  • Laporan Hasil Pengujian Obat dan Napza Nomor :23.117.11.16.05.0628K dengan jumlah sampel 0,09740 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut Positif Ganja.Ganja merupakan Narkotika Golongan 1;
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, tanpak hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.111 ayat (2)  Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya