| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa TERDAKWA YUSTIADI WINDRA KUSWITO ALS YUS BIN ANTONIUS WIDODO (selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA), pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Perusahaan PT. Kini Village Resort di Jalan Lingkar Selatan, Desa Sekongkang bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar tanggal 08 Desember 2025, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING yang menjabat sebagai Resort Manager baru PT. Kini Village Resort melakukan serah terima pekerjaan dari pejabat lama ke pejabat baru dan tidak menemukan adanya laporan keuangan, kemudian Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING memanggil TERDAKWA yang pada saat itu menjabat sebagai Resort Manager pada tahun 2025 untuk menanyakan dimana laporan keuangan perusahaan, kemudian TERDAKWA menjelaskan bahwa laporan tersebut ada pada komputer yang digunakannya untuk bekerja. Namun, TERDAKWA tidak dapat memberikan penjelasan secara detail mengenai kondisi keuangan perusahaan dan tidak bisa menunjukkan data-datanya.
- Bahwa pada keesokan harinya, Saksi FITRIADI, AMD ALIAS FIT BIN LUKMAN selaku Chief Accounting melaporkan adanya beberapa kejanggalan selama TERDAKWA menjabat sebagai Resort Manager. Kejanggalan tersebut antara lain adanya saldo kas perusahaan yang mengalami kekurangan (minus) serta penggunaan uang pendapatan Hotel yang disalahgunakan pemakaiannya. Padahal, penggunaan uang pendapatan resort tidak boleh dipakai secara langsung oleh Resort Manager tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik (Owner) PT. Kini Village Resort.
- Bahwa atas kejanggalan tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melaporkannya kepada Saksi ELSA ERLISTIA ALIAS ELSA BINTI HIDAJAT yang merupakan istri dari pemilik (Owner) PT. Kini Village Resort, kemudian Saksi ELSA ERLISTIA ALIAS ELSA BINTI HIDAJAT memerintahkan Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING langsung melakukan pengecekan dan audit internal terhadap pendapatan hotel.
- Bahwa dalam proses audit internal tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir Perusahaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa TERDAKWA sering memerintahkan Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI untuk menyerahkan sejumlah uang tunai kepada TERDAKWA dengan alasan untuk membeli berbagai kebutuhan operasional Resort pada tahun 2025. Selanjutnya, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melakukan investigasi kepada TERDAKWA dan TERDAKWA mengakui jika melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa TERDAKWA selaku Resort Manager pada PT. Kini Village Resort tahun 2025 memiliki kewenangan dan tupoksi terhadap manajemen resort agar berjalan dengan lancar secara keseluruhan. Sebagai Resort Manager, TERDAKWA bertugas dalam mengelola seluruh operasional resort secara keseluruhan untuk memastikan standart pelayanan, kepuasan tamu, efektivitas operasional, kualitas produk, serta pencapaian target bisnis resort berjalan dengan baik sesuai visi dan nilai perusahaan. Kedudukan ini memberikan TERDAKWA kepercayaan dan tanggung jawab untuk mengelola serta menggunakan fasilitas resort perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional PT. Kini Village Resort, namun terkait keuangan yang akan dipakai untuk operasional harus mendapatkan persetujuan dari Owner Perusahaan.
- Bahwa sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2025, TERDAKWA dengan jabatannya telah menyalahgunakan jabatannya dengan cara awalnya Saudara WAHYU ISRA YURA (DPO) selaku Purchasing langsung memberikan ke TERDAKWA list pembelanjaan barang yang akan dibelanjakan. setelah itu, TERDAKWA meminta uang pemasukan perusahan dari kasir untuk membelanjakan barang yang sudah di List oleh Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO) tersebut dan terkadang TERDAKWA secara langsung meminta uang tunai kepada Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir perusahaan dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Resort Manager tanpa melalui prosedur SOP perusahaan. Dimana seharusnya prosedur pemesanan barang sesuai dengan SOP perusahaan adalah awalnya setiap User atau Departement harus membuat surat permintaan pembelian barang, kemudian diajukan kepada Purchasing Supervisor yang akan membuat Purchase Order, Setelah itu harus ada persetujuan dari Saksi FITRIADI, AMD ALIAS FIT BIN LUKMAN selaku Chief Accounting untuk pengambilan uang tunai tersebut, kemudian barulah bagian Pusrchasing yang akan membeli barang tersebut, setelah barang tersebut dibeli pihak Purchasing akan menyerahkan barang tersebut kepada User atau Departement yang membutuhkan barang tersebut dan akan dibuatkan tanda terima barang sebagai bukti bahwa barang tersebut memang sudah dibeli dan telah diterima oleh user atau divisi yang membutuhkan barang tersebut.
- Bahwa uang tunai yang diambil oleh TERDAKWA dari Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir perusahaan yang bersumber dari Petty Cash (uang kas kecil) yang dijatah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam seminggu dan Remittance (uang pendapatan harian perusahaan) yang seharusnya disetorkan ke bank.
- Bahwa untuk menyamarkan perbuatannya, TERDAKWA membuat dan memanfaatkan nota-nota pembelian palsu atau fiktif, kemudian beberapa nota fiktif tersebut antara lain seolah-olah dikeluarkan oleh Toko Aldo Jaya Bangunan II untuk keperluan Departemen Engineering. Padahal, barang fisik tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan PT. Kini Village Resort dan Saksi DESIRE BALQISIA VIOLENTINE ALIAS DESI BINTI TOMI WIJAYA selaku pemilik Toko Aldo Jaya Bangunan II mengonfirmasi bahwa format nota, kertas, stempel, tulisan tangan, serta harga pada nota tersebut adalah palsu dan bukan dikeluarkan oleh tokonya dan Pemilik toko juga menjelaskan bahwa terdapat barang yang tercantum dalam nota, seperti preon, yang sama sekali tidak dijual oleh Toko Aldo Jaya Bangunan II. Selain itu, TERDAKWA juga menulis dan membuat sendiri nota palsu, seolah-olah untuk pembelanjaan kebutuhan Departemen Dapur/Resto.
- Bahwa untuk memastikan hal tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING selaku Resort Manager melakukan konfirmasi langsung kepada Saksi ROY LESBATA ALIAS ROY BIN MARTIN selaku Head Chef pada Departemen Dapur/Resto PT. Kini Village Resort dan Saksi OPAN HIDAYAT ALIAS OPAN BIN SABARUDDIN selaku Senior Enginering pada Departemen Engineering PT. Kini Village Resort yang bersangkutan menjelaskan tidak pernah melakukan pembelian maupun menerima barang-barang kebutuhan operasional tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Januari 2026, Saksi DZAKY ZAKARIA PUTRO ALIAS DZAKY BIN SUNARJO yang menjabat sebagai Head of Housekeeping baru melakukan pengumpulan data pembelian dan dokumen pendukung lainnya untuk dibandingkan dengan data pembelian pada tahun 2025. Namun, Saksi hanya memperoleh sebagian data pembelian tahun 2025, yaitu dari tanggal 09 Agustus 2025 sampai dengan 28 November 2025, dan data tersebut tidak lengkap karena banyak nota pembelian serta dokumen pendukung yang tidak ditemukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekan-rekan kerja di PT. Kini Village Resort, pada tahun 2025 terdapat pembelian yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur operasional perusahaan (SOP), termasuk adanya pembelian yang mengatasnamakan Owner PT. Kini Village Resort yang diduga dilakukan oleh TERDAKWA selaku Resort Manager saat itu.
- Bahwa uang pemasukan perusahaan tersebut pada kenyataannya tidak digunakan untuk belanja operasional perusahaan, melainkan dikuasai dan digunakan oleh TERDAKWA untuk keperluan pribadinya serta sebagian uang tersebut dibagikan TERDAKWA kepada Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO) dengan nominal sekitar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa selain itu, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING saat dilakukan pemeriksaan di mess yang ditempati TERDAKWA, ditemukan 2 (dua) lembar nota yang masih kosong atau belum digunakan, namun pada nota tersebut telah terdapat stempel “Lunas” dari toko. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa nota-nota yang digunakan sebagai bukti pembelian telah dipalsukan.
- Bahwa selanjutnya Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melakukan pengumpulan dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan dan menemukan sekitar 180 (seratus delapan puluh) nota yang diduga telah dipalsukan dan digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang perusahaan.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan, diketahui bahwa perbuatan TERDAKWA dan Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO) tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. Kini Village Resort sebesar kurang lebih Rp293.682.989 (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa TERDAKWA YUSTIADI WINDRA KUSWITO ALS YUS BIN ANTONIUS WIDODO (selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA), pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Perusahaan PT. Kini Village Resort di Jalan Lingkar Selatan, Desa Sekongkang bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa sekitar tanggal 08 Desember 2025, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING yang menjabat sebagai Resort Manager baru PT. Kini Village Resort melakukan serah terima pekerjaan dari pejabat lama ke pejabat baru dan tidak menemukan adanya laporan keuangan, kemudian Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING memanggil TERDAKWA yang pada saat itu menjabat sebagai Resort Manager pada tahun 2025 untuk menanyakan dimana laporan keuangan perusahaan, kemudian TERDAKWA menjelaskan bahwa laporan tersebut ada pada komputer yang digunakannya untuk bekerja. Namun, TERDAKWA tidak dapat memberikan penjelasan secara detail mengenai kondisi keuangan perusahaan dan tidak bisa menunjukkan data-datanya.
- Bahwa pada keesokan harinya, Saksi FITRIADI, AMD ALIAS FIT BIN LUKMAN selaku Chief Accounting melaporkan adanya beberapa kejanggalan selama TERDAKWA menjabat sebagai Resort Manager. Kejanggalan tersebut antara lain adanya saldo kas perusahaan yang mengalami kekurangan (minus) serta penggunaan uang pendapatan Hotel yang disalahgunakan pemakaiannya. Padahal, penggunaan uang pendapatan resort tidak boleh dipakai secara langsung oleh Resort Manager tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik (Owner) PT. Kini Village Resort.
- Bahwa atas kejanggalan tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melaporkannya kepada Saksi ELSA ERLISTIA ALIAS ELSA BINTI HIDAJAT yang merupakan istri dari pemilik (Owner) PT. Kini Village Resort, kemudian Saksi ELSA ERLISTIA ALIAS ELSA BINTI HIDAJAT memerintahkan Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING langsung melakukan pengecekan dan audit internal terhadap pendapatan hotel.
- Bahwa dalam proses audit internal tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir Perusahaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa TERDAKWA sering memerintahkan Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI untuk menyerahkan sejumlah uang tunai kepada TERDAKWA dengan alasan untuk membeli berbagai kebutuhan operasional Resort pada tahun 2025. Selanjutnya, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melakukan investigasi kepada TERDAKWA dan TERDAKWA mengakui jika melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2025, TERDAKWA dengan jabatannya telah menyalahgunakan jabatannya dengan cara awalnya Saudara WAHYU ISRA YURA (DPO) selaku Purchasing langsung memberikan ke TERDAKWA list pembelanjaan barang yang akan dibelanjakan. setelah itu, TERDAKWA meminta uang pemasukan perusahan dari kasir untuk membelanjakan barang yang sudah di List oleh Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO) tersebut dan terkadang TERDAKWA secara langsung meminta uang tunai kepada Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir perusahaan dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Resort Manager tanpa melalui prosedur SOP perusahaan. Dimana seharusnya prosedur pemesanan barang sesuai dengan SOP perusahaan adalah awalnya setiap User atau Departement harus membuat surat permintaan pembelian barang, kemudian diajukan kepada Purchasing Supervisor yang akan membuat Purchase Order, Setelah itu harus ada persetujuan dari Saksi FITRIADI, AMD ALIAS FIT BIN LUKMAN selaku Chief Accounting untuk pengambilan uang tunai tersebut, kemudian barulah bagian Pusrchasing yang akan membeli barang tersebut, setelah barang tersebut dibeli pihak Purchasing akan menyerahkan barang tersebut kepada User atau Departement yang membutuhkan barang tersebut dan akan dibuatkan tanda terima barang sebagai bukti bahwa barang tersebut memang sudah dibeli dan telah diterima oleh user atau divisi yang membutuhkan barang tersebut.
- Bahwa uang tunai yang diambil oleh TERDAKWA dari Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir perusahaan yang bersumber dari Petty Cash (uang kas kecil) yang dijatah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam seminggu dan Remittance (uang pendapatan harian perusahaan) yang seharusnya disetorkan ke bank.
- Bahwa untuk menyamarkan perbuatannya, TERDAKWA membuat dan memanfaatkan nota-nota pembelian palsu atau fiktif, kemudian beberapa nota fiktif tersebut antara lain seolah-olah dikeluarkan oleh Toko Aldo Jaya Bangunan II untuk keperluan Departemen Engineering. Padahal, barang fisik tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan PT. Kini Village Resort dan Saksi DESIRE BALQISIA VIOLENTINE ALIAS DESI BINTI TOMI WIJAYA selaku pemilik Toko Aldo Jaya Bangunan II mengonfirmasi bahwa format nota, kertas, stempel, tulisan tangan, serta harga pada nota tersebut adalah palsu dan bukan dikeluarkan oleh tokonya dan Pemilik toko juga menjelaskan bahwa terdapat barang yang tercantum dalam nota, seperti preon, yang sama sekali tidak dijual oleh Toko Aldo Jaya Bangunan II. Selain itu, TERDAKWA juga menulis dan membuat sendiri nota palsu, seolah-olah untuk pembelanjaan kebutuhan Departemen Dapur/Resto.
- Bahwa untuk memastikan hal tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING selaku Resort Manager melakukan konfirmasi langsung kepada Saksi ROY LESBATA ALIAS ROY BIN MARTIN selaku Head Chef pada Departemen Dapur/Resto PT. Kini Village Resort dan Saksi OPAN HIDAYAT ALIAS OPAN BIN SABARUDDIN selaku Senior Enginering pada Departemen Engineering PT. Kini Village Resort yang bersangkutan menjelaskan tidak pernah melakukan pembelian maupun menerima barang-barang kebutuhan operasional tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Januari 2026, Saksi DZAKY ZAKARIA PUTRO ALIAS DZAKY BIN SUNARJO yang menjabat sebagai Head of Housekeeping baru melakukan pengumpulan data pembelian dan dokumen pendukung lainnya untuk dibandingkan dengan data pembelian pada tahun 2025. Namun, Saksi hanya memperoleh sebagian data pembelian tahun 2025, yaitu dari tanggal 09 Agustus 2025 sampai dengan 28 November 2025, dan data tersebut tidak lengkap karena banyak nota pembelian serta dokumen pendukung yang tidak ditemukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekan-rekan kerja di PT. Kini Village Resort, pada tahun 2025 terdapat pembelian yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur operasional perusahaan (SOP), termasuk adanya pembelian yang mengatasnamakan Owner PT. Kini Village Resort yang diduga dilakukan oleh TERDAKWA selaku Resort Manager saat itu.
- Bahwa uang pemasukan perusahaan tersebut pada kenyataannya tidak digunakan untuk belanja operasional perusahaan, melainkan dikuasai dan digunakan oleh TERDAKWA untuk keperluan pribadinya serta sebagian uang tersebut dibagikan TERDAKWA kepada Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO) dengan nominal sekitar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa selain itu, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING saat dilakukan pemeriksaan di mess yang ditempati TERDAKWA, ditemukan 2 (dua) lembar nota yang masih kosong atau belum digunakan, namun pada nota tersebut telah terdapat stempel “Lunas” dari toko. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa nota-nota yang digunakan sebagai bukti pembelian telah dipalsukan.
- Bahwa selanjutnya Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melakukan pengumpulan dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan dan menemukan sekitar 180 (seratus delapan puluh) nota yang diduga telah dipalsukan dan digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang perusahaan.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan, diketahui bahwa perbuatan TERDAKWA dan Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO) tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. Kini Village Resort sebesar kurang lebih Rp293.682.989 (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------
ATAU
Ketiga
----------Bahwa TERDAKWA YUSTIADI WINDRA KUSWITO ALS YUS BIN ANTONIUS WIDODO (selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA), pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Perusahaan PT. Kini Village Resort di Jalan Lingkar Selatan, Desa Sekongkang bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Bahwa sekitar tanggal 08 Desember 2025, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING yang menjabat sebagai Resort Manager baru PT. Kini Village Resort melakukan serah terima pekerjaan dari pejabat lama ke pejabat baru dan tidak menemukan adanya laporan keuangan, kemudian Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING memanggil TERDAKWA yang pada saat itu menjabat sebagai Resort Manager pada tahun 2025 untuk menanyakan dimana laporan keuangan perusahaan, kemudian TERDAKWA menjelaskan bahwa laporan tersebut ada pada komputer yang digunakannya untuk bekerja. Namun, TERDAKWA tidak dapat memberikan penjelasan secara detail mengenai kondisi keuangan perusahaan dan tidak bisa menunjukkan data-datanya.
- Bahwa pada keesokan harinya, Saksi FITRIADI, AMD ALIAS FIT BIN LUKMAN selaku Chief Accounting melaporkan adanya beberapa kejanggalan selama TERDAKWA menjabat sebagai Resort Manager. Kejanggalan tersebut antara lain adanya saldo kas perusahaan yang mengalami kekurangan (minus) serta penggunaan uang pendapatan Hotel yang disalahgunakan pemakaiannya. Padahal, penggunaan uang pendapatan resort tidak boleh dipakai secara langsung oleh Resort Manager tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik (Owner) PT. Kini Village Resort.
- Bahwa atas kejanggalan tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melaporkannya kepada Saksi ELSA ERLISTIA ALIAS ELSA BINTI HIDAJAT yang merupakan istri dari pemilik (Owner) PT. Kini Village Resort, kemudian Saksi ELSA ERLISTIA ALIAS ELSA BINTI HIDAJAT memerintahkan Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING langsung melakukan pengecekan dan audit internal terhadap pendapatan hotel.
- Bahwa dalam proses audit internal tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir Perusahaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa TERDAKWA sering memerintahkan Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI untuk menyerahkan sejumlah uang tunai kepada TERDAKWA dengan alasan untuk membeli berbagai kebutuhan operasional Resort pada tahun 2025. Selanjutnya, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melakukan investigasi kepada TERDAKWA dan TERDAKWA mengakui jika melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan kedudukannya sebagai Resort Manager untuk memberikan rangkaian kata bohong kepada Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir, dengan mengatakan bahwa jika TERDAKWA tidak di berikan uang tersebut, maka operasional perusahaan tidak dapat berjalan.
- Bahwa TERDAKWA menggunakan tipu muslihat dengan cara menyerahkan berbagai nota pembelanjaan fiktif, beberapa nota fiktif tersebut dibuat seakan-akan dari Toko Aldo Jaya Bangunan II yang ditulis Terdakwa sendiri maupun dari Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO) kepada Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI.
- Bahwa nota-nota fiktif yang didukung persetujuan palsu dari TERDAKWA selaku Resort Manager tersebut diciptakan untuk meyakinkan Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/Kasir Perusahaan seolah-olah telah terjadi pembelanjaan barang operasional perusahaan secara sah.
- Bahwa nota fiktif tersebut antara lain seolah-olah dikeluarkan oleh Toko Aldo Jaya Bangunan II untuk keperluan Departemen Engineering. Padahal, barang fisik tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan PT. Kini Village Resort dan Saksi DESIRE BALQISIA VIOLENTINE ALIAS DESI BINTI TOMI WIJAYA selaku pemilik Toko Aldo Jaya Bangunan II mengonfirmasi bahwa format nota, kertas, stempel, tulisan tangan, serta harga pada nota tersebut adalah palsu dan bukan dikeluarkan oleh tokonya dan Pemilik toko juga menjelaskan bahwa terdapat barang yang tercantum dalam nota, seperti preon, yang sama sekali tidak dijual oleh Toko Aldo Jaya Bangunan II. Selain itu, TERDAKWA juga menulis dan membuat sendiri nota palsu, seolah-olah untuk pembelanjaan kebutuhan Departemen Dapur/Resto.
- Bahwa karena tergerak oleh kebohongan dan nota-nota fiktif yang dibuat oleh TERDAKWA dan Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO). Oleh sebab itu, Saksi ERMA SUSANTI ALIAS EMA BINTI SUARDI selaku Bendahara/kasir perusahaan menyerahkan uang tunai yang bersumber dari Petty Cash (uang kas kecil) yang dijatah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam seminggu dan Remittance (uang pendapatan harian perusahaan) yang seharusnya disetorkan ke bank.
- Bahwa uang yang telah diserahkan tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan operasional, melainkan dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya serta sebagian uang tersebut dibagikan TERDAKWA kepada Saudara WAHYU ISRA YURANA (DPO) dengan nominal sekitar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa untuk memastikan hal tersebut, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING selaku Resort Manager melakukan konfirmasi langsung kepada Saksi ROY LESBATA ALIAS ROY BIN MARTIN selaku Head Chef pada Departemen Dapur/Resto PT. Kini Village Resort dan Saksi OPAN HIDAYAT ALIAS OPAN BIN SABARUDDIN selaku Senior Enginering pada Departemen Engineering PT. Kini Village Resort yang bersangkutan menjelaskan tidak pernah melakukan pembelian maupun menerima barang-barang kebutuhan operasional tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Januari 2026, Saksi DZAKY ZAKARIA PUTRO ALIAS DZAKY BIN SUNARJO yang menjabat sebagai Head of Housekeeping baru melakukan pengumpulan data pembelian dan dokumen pendukung lainnya untuk dibandingkan dengan data pembelian pada tahun 2025. Namun, Saksi hanya memperoleh sebagian data pembelian tahun 2025, yaitu dari tanggal 09 Agustus 2025 sampai dengan 28 November 2025, dan data tersebut tidak lengkap karena banyak nota pembelian serta dokumen pendukung yang tidak ditemukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekan-rekan kerja di PT. Kini Village Resort, pada tahun 2025 terdapat pembelian yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur operasional perusahaan (SOP), termasuk adanya pembelian yang mengatasnamakan Owner PT. Kini Village Resort yang diduga dilakukan TERDAKWA selaku Resort Manager saat itu.
- Bahwa selain itu, Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING saat melakukan pemeriksaan di mess yang ditempati TERDAKWA, ditemukan 2 (dua) lembar nota yang masih kosong atau belum digunakan, namun pada nota tersebut telah terdapat stempel “Lunas” dari toko. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa nota-nota yang digunakan sebagai bukti pembelian telah dipalsukan.
- Bahwa selanjutnya Saksi HELENA SIHOMBING ALIAS JESICA AK BUDIMAN SIHOMBING melakukan pengumpulan dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan dan menemukan sekitar 180 (seratus delapan puluh) nota yang diduga telah dipalsukan dan digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang perusahaan.
- Bahwa akibat rangkaian tipu muslihat yang dilakukan TERDAKWA telah merugikan PT. Kini Village Resort berdasarkan perhitungan internal audit perusahaan atas pengumpulan dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan dan menemukan sekitar 180 (seratus delapan puluh) nota yang diduga telah dipalsukan dan digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang perusahaan kurang lebih sebesar Rp.293.682.988,-(dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------- |