Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Sbw 1.SESARTO PUTRA, S.H.
2.FERA YUANIKA
3.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
MUSLIADI Als. ADI Bin. A. MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-909/N.2.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESARTO PUTRA, S.H.
2FERA YUANIKA
3ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIADI Als. ADI Bin. A. MAJID[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanMUSLIADI Als. ADI Bin. A. MAJID
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa MUSLIADI Als. ADI Bin. A. MAJID pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 08.20 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di depan kios milik Sdr. AGUS TRIYADI PUTRA Als. DODO yang beralamatkan di Dusun Sebasang A, RT002 RW001, Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi tindak pidana “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 08.30 Wita Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Ketanga, Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, kemudian datang saksi MASRIANTI sambil menangis dan menceritakan bahwa korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE masuk ke dalam tempat saksi MASRIANTI mandi hanya menggunakan  handuk kemudian korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE membuka handuknya dan mengajak saksi MASRIANTI untuk berhubungan badan sambil memperlihatkan kemaluannya kepada saksi MASRIANTI. Mendengar cerita dari saksi MASRIANTI tersebut, Terdakwa emosi kemudian sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa bersama saksi ASRUL MUKMIN dan beberapa perwakilan dari keluarga menuju rumah Ketua RT untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut, namun Sdr. H MAN (Ketua RT) sedang tidak berada dirumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 06.00 wita, Terdakwa bersama saksi ASRUL MUKMIN kembali menuju ke rumah Sdr. H MAN untuk membicarakan permasalahan tersebut, sesampainya di rumah Sdr. H MAN dan memberikan informasi kepada Sdr. H MAN jika saksi MASRIANTI dilecehkan oleh korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE mendengar hal tersebut Sdr. H MAN tidak berani mengambil keputusan sendiri sehingga Terdakwa bersama Sdr. ASRUL MUKMIN dan Sdr. H MAN berangkat menuju ke rumah Sdr. MULYADIN selaku Kepala Desa Sebasang, kemudian Sdr. MULYADIN selaku Kepala Desa menanggapi dengan cara mencoba mempertemukan pihak keluarga saksi MASRIANTI dengan korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE kemudian Terdakwa dan Sdr. ASRUL MUKMIN pulang ke rumah.
  • Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa menuju sawah dengan menggunakan sepeda motor untuk melihat padi. Saat pulang dari sawah Terdakwa berpapasan dengan korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE dan pada saat itu Terdakwa merasa emosi lalu Terdakwa pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi mencari Sdr. LUSIR TOWE.
  • Sekitar pukul 08.20 Wita Terdakwa melihat korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE  sedang duduk di pantar (bangku panjang) di depan kios milik Sdr. AGUS TRIADI Als. DODO yang beralamat di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa setelah itu Terdakwa langsung menghampiri korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari dalam sarungnya dan langsung menebaskan ke arah kepala korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi sebelah kiri hingga ke leher, setelah korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE terjatuh Terdakwa kembali menebas korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE  hingga mengenai telinga sebelah kanan selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Sektor Moyo Hulu untuk mengamankan diri .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE mengalami luka dan meninggal sebagaimana VeR sebagai berikut :

PEMERIKSAAN LUAR :

  1. Label : Tidak ada.
  2. Pembukus korban : Tidak ada.
  3. Benda disamping : Tidak ada.
  4. Penutup korban : Yang menutupi tubuh kain pantai panjang, berwarna dasar pink dengan motif garis-garis hitam, ukuran panjang seratus sepuluh sentimeter dan lebar seratus lima puluh sentimeter.

 

 

  1. Pakaian :

. Baju Kaos, warna dasar abu-abu tua, polos tidak bermotif,tidak bermerk, tanpa ukuran, pada bagian atas baju tampak darah.

. Celana Pendek selutut, bahan jeans warna biru kehitaman, tanpa ukuran dengan dua buah kanton pada bagian depan, dua buah kantong pada bagian belakang dan dua buah kantong bagian samping, berisi dompet kulit berwarna cokelat muda, dua kotak rokok merk RAPTOR, dan satu korek gas warna biru.

. Celana dalam bahan kaos, warna abu-abu tanpa ukuran.

  1. Perhiasan : Tidak ada.
  2. Identifikasi Umum : .

. Korban adalah seorang laki-laki, warna kulit sawo matang,umur lebih kurang lima puluh lima tahun, berat badan tujuh puluh kilo gram,panjang badan seratus enam puluh sentimeter, gizi baik.

  1. Identifikasi Khusus: .

. Pada lengan kanan atas, empat sentimeter diatas siku, terdapat tato bergambar tidak jelas, warna hitam dan keabuan, ukuran tujuh sentimeter kali sembilan sentimeter.

. Pada lengan kiri atas, lima sentimeter di atas siku, terdapat tato bergambar tidak jelas, warna hitam dan keabuan, ukuran enam sentimeter kali sembilan sentimeter.

  1. Tanda Vital:

. Kesadaran : tidak sadar.

. Nafas : tidak ada.

. Denyut Jantung : tidak sadar.

  1. Tanda Kematian :

 . Lebam Mayat : tidak ada.

. Tanda kaku mayat : tidak ada.

. Tanda Pembusukan : tidak ada.

  1. Pemeriksaan Rambut :

. Rambut kepala warna hitam, tumbuh lebat, lurus,panjang rata-rata lima sentimeter

. Alis warna hitam, tumbuh lebat.

. Bulu mata warna hitam, tumbuh lebat dan lurus.

. Kumis warna hitam, tercukur.

. Jenggot warna hitam, tercukur.

  1. Pemeriksaan kepala dan leher :

. Bentuk kepala lonjong.

.Pada kepala bagian belakang sebelah kiri, lima sentimeter dari puncak kepala kearah caudal, satu sentimeter dari garis tengah tubuh kearah lateral kiri, terdapat luka terbuka, warna merah, bentuk tidak beraturan,tepi luka teratur,tampak dasar tulang kepala, terdapat darah mengalir dengan ukuran panjang dua puluh sentimeter,lebar tiga puluh dua sentimeter, kedalaman tujuh sentimeter, ujung pertama luka pada leher bagian sisi kiri sepuluh sentimeter di bawah telinga kiri, ujung kedua pada leher bagian belakang satu sentimeter dari garis tengah tubuh ke arah lateral kanan.

  1. Pemeriksaan telinga :

. Dari kedua lubang telinga tidak keluar apa-apa.

. Pada telinga kanan, dua sentimeter dar bagian depan telinga ke arah tengah telinga, terdapat luka robek,bentuk teratur,tampak dasar tulang kepala,ukuran panjang tujuh belas sentimeter,lebar satu sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, membelah daun telinga menjadi dua bagian, atas dan bawah,ujung luka satu sentimeter garis tengah tubuh bagian belakang dan dua puluh satu sentimeter dari puncak kepala.

. Pada telinga kiri, terdapat luka robek, bentuk tidak teratur, tampak dasar tulang kepala ukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter,kedalaman dua sentimeter, membelah daun telinga menjadi dua bagian,depan dan belakang.

  1. Pemeriksaan Mata :

. Mata kanan terbuka nol koma lima sentimeter, sedangkan mata kiri terbuka selebar nol koma empat sentimeter.

.Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan hidung :

.Bentuk mancung.

.Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeiksaan mulut dan rongga mulut :

.Mulut terbuka terbuka selebar satu sentimeter.

.Lidah tidak tergigit dan tidak terjulur.

.Dari rongga mulut tidak keluar apa-apa.

.Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan Pipi: tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  2. Pemeriksaan dagu : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  3. Pemeriksaan dada : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  4. Pemeriksaan perut : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  5. Pemeriksaan Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  6. Pemeriksaan Pinggang : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  7. Pemeriksaan Anggota gerak atas :

      . Kanan : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

      . Kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan Anggota gerak bawah :

. Kanan : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

     . Kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan pantat : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  2. Pemeriksaan Dubur :

. Dari lubang pelepasan tidak keluar apa-apa.

. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan alat kelamin :

. Jenis kelamin laki-laki.

.Dari saluran kelamin tidak keluar apa-apa.

. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

PEMERIKSAAN DALAM : Tidak dilakukan.

KESIMPULAN

  1. Pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada kepala belakang, leher belakang,telinga kanan dan telinga kiri luka-luka tersebut diatas dapat terjadi akibat kekerasan tajam.-

Sebab kematian korban di duga karena akibat pendarahan hebat.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa MUSLIADI Als. ADI Bin. A. MAJID pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 08.20 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di depan kios milik Sdr. AGUS TRIYADI PUTRA Als. DODO yang beralamatkan di Dusun Sebasang A, RT002 RW001, Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi tindak pidana “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 08.30 Wita Terdakwa berada di rumah Ibu Terdakwa yang beralamat di Dusun Ketanga, Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, kemudian datang saksi MASRIANTI sambil menangis dan menceritakan bahwa korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE masuk ke dalam tempat saksi MASRIANTI mandi hanya menggunakan  handuk kemudian korban korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE membuka handuknya dan mengajak saksi MASRIANTI untuk berhubungan badan sambil memperlihatkan kemaluannya kepada saksi MASRIANTI. Mendengar cerita dari saksi MASRIANTI tersebut, Terdakwa emosi kemudian sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa bersama saksi ASRUL MUKMIN dan beberapa perwakilan dari keluarga menuju rumah Ketua RT untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut, namun Sdr. H MAN (Ketua RT) sedang tidak berada dirumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 06.00 wita, Terdakwa bersama saksi ASRUL MUKMIN kembali menuju ke rumah Sdr. H MAN untuk membicarakan permasalahan tersebut, sesampainya di rumah Sdr. H MAN dan memberikan informasi kepada Sdr. H MAN jika saksi MASRIANTI dilecehkan oleh korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE mendengar hal tersebut Sdr. H MAN tidak berani mengambil keputusan sendiri sehingga Terdakwa bersama Sdr. ASRUL MUKMIN dan Sdr. H MAN berangkat menuju ke rumah Sdr. MULYADIN selaku Kepala Desa Sebasang, kemudian Sdr. MULYADIN selaku Kepala Desa menanggapi dengan cara mencoba mempertemukan pihak keluarga saksi MASRIANTI dengan korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE kemudian Terdakwa dan Sdr. ASRUL MUKMIN pulang ke rumah.
  • Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa menuju sawah dengan menggunakan sepeda motor untuk melihat padi. Saat pulang dari sawah Terdakwa berpapasan dengan korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE dan pada saat itu Terdakwa merasa emosi lalu Terdakwa pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi mencari Sdr. LUSIR TOWE.
  • Sekitar pukul 08.20 Wita Terdakwa melihat korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE  sedang duduk di pantar (bangku panjang) di depan kios milik Sdr. AGUS TRIADI Als. DODO yang beralamat di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa setelah itu Terdakwa langsung menghampiri korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari dalam sarungnya dan langsung menebaskan ke arah kepala korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi sebelah kiri hingga ke leher, setelah korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE terjatuh Terdakwa kembali menebas korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE  hingga mengenai telinga sebelah kanan selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Sektor Moyo Hulu untuk mengamankan diri .
  • Bahwa ada jeda waktu antara pada saat terdakwa bertemu dengan korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE  disawah, terdakwa pulang terlebih dahulu kerumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang kemudian terdakwa mencari korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE dan mengayunkan parang kepada korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, korban AGUS SALIM Als. LUSIR TOWE mengalami luka dan meninggal sebagaaimana VeR sebagai berikut :

PEMERIKSAAN LUAR :

  1. Label : Tidak ada.
  2. Pembukus korban : Tidak ada.
  3. Benda disamping : Tidak ada.
  4. Penutup korban : Yang menutupi tubuh kain pantai panjang, berwarna dasar pink dengan motif garis-garis hitam, ukuran panjang seratus sepuluh sentimeter dan lebar seratus lima puluh sentimeter.
  5. Pakaian :

. Baju Kaos, warna dasar abu-abu tua, polos tidak bermotif,tidak bermerk, tanpa ukuran, pada bagian atas baju tampak darah.

. Celana Pendek selutut, bahan jeans warna biru kehitaman, tanpa ukuran dengan dua buah kanton pada bagian depan, dua buah kantong pada bagian belakang dan dua buah kantong bagian samping, berisi dompet kulit berwarna cokelat muda, dua kotak rokok merk RAPTOR, dan satu korek gas warna biru.

. Celana dalam bahan kaos, warna abu-abu tanpa ukuran.

  1. Perhiasan : Tidak ada.
  2. Identifikasi Umum : .

. Korban adalah seorang laki-laki, warna kulit sawo matang,umur lebih kurang lima puluh lima tahun, berat badan tujuh puluh kilo gram,panjang badan seratus enam puluh sentimeter, gizi baik.

  1. Identifikasi Khusus: .

. Pada lengan kanan atas, empat sentimeter diatas siku, terdapat tato bergambar tidak jelas, warna hitam dan keabuan, ukuran tujuh sentimeter kali sembilan sentimeter.

. Pada lengan kiri atas, lima sentimeter di atas siku, terdapat tato bergambar tidak jelas, warna hitam dan keabuan, ukuran enam sentimeter kali sembilan sentimeter.

  1. Tanda Vital:

. Kesadaran : tidak sadar.

. Nafas : tidak ada.

. Denyut Jantung : tidak sadar.

  1. Tanda Kematian :

 . Lebam Mayat : tidak ada.

. Tanda kaku mayat : tidak ada.

. Tanda Pembusukan : tidak ada.

  1. Pemeriksaan Rambut :

. Rambut kepala warna hitam, tumbuh lebat, lurus,panjang rata-rata lima sentimeter

. Alis warna hitam, tumbuh lebat.

. Bulu mata warna hitam, tumbuh lebat dan lurus.

. Kumis warna hitam, tercukur.

. Jenggot warna hitam, tercukur.

  1. Pemeriksaan kepala dan leher :

. Bentuk kepala lonjong.

.Pada kepala bagian belakang sebelah kiri, lima sentimeter dari puncak kepala kearah caudal, satu sentimeter dari garis tengah tubuh kearah lateral kiri, terdapat luka terbuka, warna merah, bentuk tidak beraturan,tepi luka teratur,tampak dasar tulang kepala, terdapat darah mengalir dengan ukuran panjang dua puluh sentimeter,lebar tiga puluh dua sentimeter, kedalaman tujuh sentimeter, ujung pertama luka pada leher bagian sisi kiri sepuluh sentimeter di bawah telinga kiri, ujung kedua pada leher bagian belakang satu sentimeter dari garis tengah tubuh ke arah lateral kanan.

  1. Pemeriksaan telinga :

. Dari kedua lubang telinga tidak keluar apa-apa.

. Pada telinga kanan, dua sentimeter dar bagian depan telinga ke arah tengah telinga, terdapat luka robek,bentuk teratur,tampak dasar tulang kepala,ukuran panjang tujuh belas sentimeter,lebar satu sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, membelah daun telinga menjadi dua bagian, atas dan bawah,ujung luka satu sentimeter garis tengah tubuh bagian belakang dan dua puluh satu sentimeter dari puncak kepala.

. Pada telinga kiri, terdapat luka robek, bentuk tidak teratur, tampak dasar tulang kepala ukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter,kedalaman dua sentimeter, membelah daun telinga menjadi dua bagian,depan dan belakang.

  1. Pemeriksaan Mata :

. Mata kanan terbuka nol koma lima sentimeter, sedangkan mata kiri terbuka selebar nol koma empat sentimeter.

.Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan hidung :

.Bentuk mancung.

.Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeiksaan mulut dan rongga mulut :

.Mulut terbuka terbuka selebar satu sentimeter.

.Lidah tidak tergigit dan tidak terjulur.

.Dari rongga mulut tidak keluar apa-apa.

.Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan Pipi: tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  2. Pemeriksaan dagu : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  3. Pemeriksaan dada : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  4. Pemeriksaan perut : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  5. Pemeriksaan Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  6. Pemeriksaan Pinggang : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  7. Pemeriksaan Anggota gerak atas :

      . Kanan : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

      . Kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan Anggota gerak bawah :

. Kanan : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

     . Kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan pantat : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  2. Pemeriksaan Dubur :

. Dari lubang pelepasan tidak keluar apa-apa.

. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

  1. Pemeriksaan alat kelamin :

. Jenis kelamin laki-laki.

.Dari saluran kelamin tidak keluar apa-apa.

. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

PEMERIKSAAN DALAM : Tidak dilakukan.

KESIMPULAN

  1. Pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada kepala belakang, leher belakang,telinga kanan dan telinga kiri luka-luka tersebut diatas dapat terjadi akibat kekerasan tajam.-

             Sebab kematian korban di duga karena akibat pendarahan hebat.

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya