Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Sbw 1.NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2.SUDARMAJI, S.H.
3.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
GATOT SUHERMAN Alias GATOT Ak M SALEH O Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-487/N.2.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2SUDARMAJI, S.H.
3DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATOT SUHERMAN Alias GATOT Ak M SALEH O[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GATOT SUHERMAN ALS GATOT AK M SALEH O, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 12.40 WITA, atau pada suatu waktu lain di bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di depan kios Milik Saksi Aisyah yang beralamat di RT 003 RW 006 Dusun Buin Sepit Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat lain yang  masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Saksi EMRI ISHAK ALS EMRI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana telah disebut diatas, sekitar pukul 12.35 WITA, Saksi Emri Ishak Als Emri dihubungi oleh terdakwa melalui telepon dengan tujuan terdakwa ingin bertemu dengan Saksi Emri Ishak Als Emri dan menunggu di kios Milik Saksi Aisyah yang beralamat di RT 003 RW 006 Dusun Buin Sepit Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, kemudian Saksi Emri Ishak Als Emri datang menemui terdakwa dan setibanya di depan kios milik Saksi Aisyah, terdakwa dan Saksi Emri Ishak Als Emri berbicara terkait barang-barang bekas yang berada di Bale Desa yang baru saja dibongkar, kemudian ketika terdakwa mengetahui jika barang-barang bekas tersebut telah dijual oleh Saksi Emri Ishak Als Emri, terdakwa merasa emosi dan mengatakan “kok bisa seperti itu, itu barang mau saya ambil” lalu dijawab oleh Saksi Emri Ishak Als Emri “saya berdasarkan instruksi kepala desa, kalau masyarakat yang bongkar dan dijual uang hasil penjualan untuk kas dusun dan uang tersebut ada disaya, jadi siapa-siapa yang mencari uang tersebut silahkan ke saya” kemudian karena emosi mendengar jawaban dari Saksi Emri Ishak Als Emri, terdakwa langsung memegang kerah leher baju Saksi Emri Ishak Als Emri dan mendorong Saksi Emri Ishak Als Emri kearah bawah hingga punggung Saksi Emri Ishak Als Emri menyentuh semen tempat Saksi Emri Ishak Als Emri duduk, kemudian dengan posisi terdakwa berada diatas Saksi Emri Ishak Als Emri, terdakwa langsung memukul kearah mata sebelah kiri Saksi Emri Ishak Als Emri sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa secara mengepal hingga Saksi Emri Ishak Als Emri tak sadarkan diri dan mata sebelah kiri Saksi Emri Ishak Als Emri dalam keadaan memar dan bola matanya memerah, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut dihentikan oleh Saksi Ilham Pontat yang pada saat itu juga berada di kios milik Saksi Aisyah dan Saksi Emri Ishak Als Emri oleh Saksi Ilham Pontat dibawa pulang kerumahnya;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) dengan nomor : VER/490/XI/2023 tanggal 25 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indriana Sari, dokter pemerintah pada UPT  Puskesmas Moyo Hulu, akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Emri Ishak Als Emri mengalami luka sebagai berikut :

Pemeriksaan luka-luka  :

  • Pada kelopak bawah mata kiri satu koma lima sentimeter dari garis tengah depan, nol koma lima sentimeter dibawah sudut luar mata, terdapat memar warna hijau kebiruan ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  • Pada tulang pipi kiri, lima sentimeter dari garis tengah depan, satu koma lima sentimeter dibawah sudut luar mata, terdapat memar warna merah ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki berusia empat puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka memar pada daerah kelopak bawah mata kiri dan daerah tulang pipi kiri, luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Emri Ishak Als Emri tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari dan bekerja untuk sementara waktu.

 

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya