INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR | AINUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 101.642.848,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 101.642.848,- (SERATUS SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 75.000.000,- (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 26.642.848,- (DUA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut :
- Sertifikat Hak Milik No 01164 atas nama AINUN
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
