INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pdt.P/2023/PN Sbw | NISQIA ANGGITA PUTRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2023/PN Sbw | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan sah secara hukum Pemohon adalah anak kandung dari JASUA GINTING yang masih dibawah umur / belum cakap melakukan perbuatan hukum ;
3. Menetapkan Pemohon sebagai WALI untuk Anak Kandungnya FARIZI AZKA GINTING untuk menjalankan kekuasaan sebagai Anak Kandung Pemohon mewakili menerima dari Pensiunan Wari ke pensiunan Yatim Piatu dari JASUA GINTING ( almarhum ) dari ASABRI Kantor Cabang Mataram ;
4. Memberi Ijin kepada Pemohon selaku wali/kuasa untuk anak kandungnya FARIZI AZKA GINTING guna mengurus dan mencairkan dana Pensiunan Wari ke Pensiunan Yatim Piatu dari JASUA GINTING ( almarhum ) di ASABRI Kantor Cabang Mataram ;
5. Menetapkan Biaya menurut Hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |