Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
2.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
3.ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
4.ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
RAMDHANI Alias DAN Bin DAHIM DURILAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-176 /N.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
2INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
3ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
4ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDHANI Alias DAN Bin DAHIM DURILAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MARNITA EKA SURYANDARI, S.H.RAMDHANI Alias DAN Bin DAHIM DURILAM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa RAMDHANI ALS DAN BIN DAHIM DURILAM pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 23.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di sebuah kost yang beralamat di Rt 004, Rw 004, Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---

  • Berawal dari terdakwa mendatangi rumah sdr. Tegar yang berada di Desa Gontar Kecamatan Alas untuk meminta tolong kenapa sdr. Tegar untuk dibelikan sabu dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) karena sebelumnya terdakwa juga pernah meminta tolong kenapa sdr. Tegar untuk membelikan terdakwa sabu dan terdakwa bersama dengan sdr. Tegar juga pernah memakai sabu bersama sama, setelah sabu tersebut didapatkan terdakwa langsung menuju sebuah kost yang beralamat di Rt 004, Rw 004, Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat untuk bersama – sama dengan sdr. Amir menggunakan sabu tersebut;
  • Bahwa disaat yang bersamaan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kost yang beralamat di Rt 004, Rw 004, Lingk. Muhajirin Kel. Bugis Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, mengetahui informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi kosan dimaksud dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada didepan kosan tersebut;
  • Bahwa setelah mengamankan terdakwa Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat memanggil saksi umum guna mendampingi jalannya penggeledahan terhadap badan terdakwa dan beberapa saat kemudian datang saksi MUS MULYADI selaku (Ketua Rt) dan saksi SYAHRUL RAMDANI, S. AP selaku (Kasi Trantib) untuk menyaksikan proses penggeledahan. Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mulai menjelaskan sambil memperlihatkan Surat perintah Tugas selanjutnya untuk menghindari adanya rekayasa para saksi umum tersebut diminta melakukan penggeledahan badan kepada Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang akan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa;
  • Bahwa setelah tidak ditemukan adanya barang yang berkaitan dengan narkotika pada badan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana sebelah kiri, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana sebelah kanan, Uang Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RJG357008 ditemukan dikantong celana sebalah kanan, 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna biru diamankan dari tangan terdakwa kemudian setelah selesai dilakukan proses penggeledahan kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti sabu setelah dilakukan penimbangan di kantor pegadaian cabang taliwang seberat :

-

Berat kotor

:

0,76 gram

-

Berat Bungkusan

:

0,29 gram

-

Berat Bersih

:

0,47 gram

-

Untuk uji Lab

:

0,05 gram

-

Berat Bersih Sisa

:

0,42 gram

 

Kemudian Berdasarkan Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Pom Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0008.K, tanggal 04 Januari 2024, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak memiliki ijin menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari pejabat yang berwenang.

--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  -----------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 23.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di sebuah kost yang beralamat di Rt 004, Rw 004, Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---

  • Berawal dari Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kost yang beralamat di Rt 004, Rw 004, Lingk. Muhajirin Kel. Bugis Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, mengetahui informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi kosan dimaksud dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada didepan kosan tersebut;
  • Bahwa setelah mengamankan terdakwa Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat memanggil saksi umum guna mendampingi jalannya penggeledahan terhadap badan terdakwa dan beberapa saat kemudian ating saksi MUS MULYADI selaku (Ketua Rt) dan saksi SYAHRUL RAMDANI, S. AP selaku (Kasi Trantib) untuk menyaksikan proses penggeledahan. Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mulai menjelaskan sambil memperlihatkan Surat perintah Tugas selanjutnya untuk menghindari adanya rekayasa para saksi umum tersebut diminta melakukan penggeledahan badan kepada Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang akan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa;
  • Bahwa setelah tidak ditemukan adanya barang yang berkaitan dengan narkotika pada badan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana sebelah kiri, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu ditemukan dikantong celana sebelah kanan, Uang Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RJG357008 ditemukan dikantong celana sebalah kanan, 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna biru diamankan dari tangan terdakwa kemudian setelah selesai dilakukan proses penggeledahan kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti sabu setelah dilakukan penimbangan di kantor pegadaian cabang taliwang seberat :

-

Berat kotor

:

0,76 gram

-

Berat Bungkusan

:

0,29 gram

-

Berat Bersih

:

0,47 gram

-

Untuk uji Lab

:

0,05 gram

-

Berat Bersih Sisa

:

0,42 gram

 

  • Kemudian Berdasarkan Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Pom Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0008.K, tanggal 04 Januari 2024, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ---------------------------------

Atau

Ketiga

---------- ---------- Bahwa ia terdakwa RAMDHANI ALS DAN BIN DAHIM DURILAM pada hari  Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di rumah sdr. Tegar yang beralamat di Desa Gontar Kecamatan. Alas atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu dengan cara pertama –tama terdakwa mengambil botol kemudian tutup botol tersebut terdakwa lubangin sebanyak 2 ( dua ) lubang dan di masih – masing terdakwa pasang pipet plastic yaitu ada pipet plastic panjang dan ada plastic pendek kemudian di pipet plastic pendek terdakwa pasang pipet plastic kaca yang sudah terdakwa masukan sabu-sabu kemudian terdakwa ambil korek gas dan salah satu korek gas terdakwa pasang jarum sumbu dan satelah itu terdakwa ambil korek gas lagi dan terdakwa nyalakan ke jarum tersebut dan setelah jarum sumbu tersebut nyala terdakwa membakar pipet kaca yang ada sabu- di dalmnya tersebut dengan maksud dan tujuan untuk menghancurkan sabu-sabu di dalam kaca dan setelah itu terdakwa diamkan sebentar dan selanjutnya terdakwa membakar lagi pipet kaca supaya pipet kaca tersebut panas dan mengeluarkan asap sambil terdakwa menghisap pipet panjang dan setelah asap tersebut banyak yang terdakwa masukan ke dalam mulut terdakwa baru keluarkan asap tersebut dan terdakwa konsumsi sabu-sabu tersebut sampai habis di dalam pipet kaca;
  • Bahwa yang terdakwa rasakan setelah menggunakan atau mengkonsumsi sabu badan terdakwa terasa lebih kuat dan bersemngat beraktifitas tidak mudah mengantuk;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil hasil pemeriksaan Urine milik terdakwa tersebut Hasilnya Positif ( + ) mengandung Methampetamin dengan hasil uji nomor : NAR-R1-00023 / LHU / BLKPK / IX/ 2023, tanggal  04 Januari 2024,  yang mana terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri tanpa izin dari pejabat yang berwenang .-------

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya